Kamis, 22 Maret 2018

Alqur'an, Hadis, Ijma dan qias dalam Akidah Islam

Dalam  islam ada empat sumber hukum yang telah disepakati oleh para ulama yaitu Al-qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Keempat sumber hukum inilah yang dapat dijadikan dalil oleh umat islam dalam menentukan suatu hukum atas perkara sesuatu . Apabila kita ingin mengambil dasar hukum, maka harus sesuai urutannya dari Alqur’an, Sunnah, Ijma’dan Qiyas. Maksudnya apabila kita menemukan suatu hal, kita lihat dulu dalam Alqur’an kalau ada hukumnya maka dijalankan, apabila tidak menemukan hukumnya dalam Al-qu’ran maka dilihat dari Sunnah (hadis nabi), apabila tidak menemukan hukumnya dalam hadis maka kita lihat dari hasil ijtihad para ulama  yang disebut dengan Ijma’, dan bila tidak ditemukan juga hukum dari ijma’ para ulama tersebut, maka kita lakukan ijtihad sendiri (para ulama) yaitu dengan Qiyas (memperbandingkan keputusan-keputusan yang berdasarkan nash). Berikut penjelasan keempat sumber hukum tersebut.


 

Perbedaan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ dan qiyas


1. Al-Qur’an
AL-Qur’an merupakan sumber  hukum  islam yang paling utama. Menurut bahasa Al-qur’an artinya bacaan atau yang dibaca, sedangkan menurut istilah Al-quran ialah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW  melalui perantara malaikat jibril yang merupakan mukjizat,  yang  berisi tentang petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia dan yang membacanya merupakan ibadah.


Fungsi Al-qur’an

  •   Sebagai sumber ajaran/hukum islam yang utama.
  • Sebagai petunjuk bagi manusia.
  • Sebagai peringatan dan penyejuk. 
  •   sebagai informasi dan konfirmasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui oleh akal. 
  • Sebagai pemisah antara yang hak dan yang batil.
      Contoh Sumber hukum dalam Al-qur’an ialah: perintah sholat




2. Hadits 
Hadits merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah Al-qur’an. Hadis ialah segala bentuk tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir) nya Nabi.
Hadis terbagi tiga yaitu:
1. hadis qauli yaitu hadis yang berupa ucapan nabi Muhammad SAW
2. hadis fi’li yaitu hadis yang berupa perbuatan nabi SAW.
3. Hadis Taqriri yaitu hadis yang berupa persetujuan nabi atau diamnya nabi SAW.

Fungsi Hadis
·         Sebagai sumber kedua ajaran islam setelah Al-qur’an
·         Memmpertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-qur’an.
·         Menjelaskan, menafsirkan, merinci ayat-ayat Al-qur’an yang masih umum dan samar-samar.
·         Menetapkan sesuatu yang belum ditetapkan oleh Al-qur’an (melengkapi Al-qur’an).

Contoh sumber hukum dalam hadis ialah: cara mengerjakan sholat
Didalam al-qur’an hanya menjelaskan tentang perintah sholat sedangkan  cara mengerjakan sholat tidak dijelaskan. Jadi cara mengerjakan sholat kita ambil dari hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat”

3. Ijma’
Ijma merupakan sumber hukum islam yang ketiga setelah hadis.  Ijma’ ialah kesepakatan hukum yang diambil dari Fatwa atau musyawarah para Ulama tentang suatu perkara yang tidak ditemukan hukumnya didalam Al qur'an ataupun hadis . Tetapi rujukannya pasti ada didalam Al-qur’an dan hadis. ijma’ pada masa sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan ulama islam seperti MUI.

Contoh Ijma’ ialah :hukum mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu, atau sejenis minuman yang memabukkan.
Didalam Al-qur’an Allah hanya menjelaskan tentang larangan meminum minuman khamar. Sebagaimana firman Allah Swt:

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-maidah :90)

sedangkan masalah ganja ataupun sabu-sabu tidak dijelaskan didalam Al-qur’an. Jadi kita ambil hukumnya  dari hasil ijma’ para ulama yaitu haram mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu karena dapat memabukkan.

4. Qiyas
Qiyas merupakan sumber hukum islam yamg ke empat setelah ijma’. Qiyas ialah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya didalam Al-qur’an dan hadis dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan berdasarkan nash.

Contoh Qiyas ialah :larangan memukul dan memarahi oaring tua.
Didalam Al-qur’an allah menjelaskan “ dan janganlah kamu mengatakan Ah kepada kedua orang tuamu”.Sedangkan memukul dan memarahi orang tua tidak disebutkan. Jadi diqiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memukul dan memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ahyaitu sama-sama menyakiti hati orang tua dan sama-sama berdausa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar